Tampilkan postingan dengan label Fiqh Thaharah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Thaharah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 November 2010

Dasar Hukum dan Keutamaan Wudlu

untuk posting kali ini masih berhubungan dengan Fiqh Tharah yaitu tentang Dasar hukum dan Keutamaan Wudlu 
Wudlu (Inggris:ablution) adalah Thaharah dengan air yang yang berhubungan dengan anggota badan yang ditentukan yaitu : wajah, 2 tangan beserta sikut, kaki beserta 2 mata kaki yang dibarengi dengan niat.

Dasar Hukum 
adapun dasar hukum akan wajibnya wudlu ialah sebagai berikut :

1. Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6 :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan [basuh] kakimu sampai dengan kedua mata kaki
 
2. As-Sunnah :
hadits yang diriwayatkna Abu Hurairah ra :
 لا يقبل الله صلاة احدكم اذا احدث حتى يتوضا (متفق عليه
allah tidak akan menerima shalat dari kamu, apabila berhadats, kecuali berwudlu (Muttafq `Alaih)

3. Ijma`  : 
Ulama Islam sepakat terhadap kefarduan wudlu semenjak Nabi saw hingga sekarang.

Keutamaan

berikut ini hadits yang menjelaskan tentang keutamaan wudlu dari Abi Hurairah : 
"Ingatlah aku akan menunjukan kepadamu sesuatu yang akan menghapus dosa kecil dan meninggikan derajat di akhirat. para sahabat bertanya : tentu saja wahai Rasulullah !
beliau bersabda : itu adalah menyempurnakan wudlu dalam keadaan tidak senang dan banyak melangkah ke bebagai jenis mesjid dan menunggu shalat, maka itu adalah al-Ribath bagimu,(kamu membiasakan thaharah dan ibadah) pahala yang mengimbangi jihad di jalan Allah . (HR. Khomsah kecuali Abu daud)





Jumat, 05 November 2010

Najis dan Cara Mensucikannya

Najis adalah sesuatu yang menjijikan yang menghalangi akan sahnya shalat. misal kotoran manusia, hewan dll.
Najis Terbagi ke dalam 3 golongan :

1. Najis Mukhafafah (najis yang diringankan dalam mensucikan)
yaitu air kencing anak laki-laki yang hanya makan air susu ibu yang belum berumur 24 bulan atau 2 tahun.
mensucikan najis ini cukup dengan memercikan air pada pakaian yang terkena najis secara merata.
Dasarnya hadits dari Ali bin Abi Talib :
ينضح بول الغلام ويغسل بول الجارية 
cara mensucikan air kencing anak laki-laki adalah cukup dengan memercikan air, dan anak kecil wanita harus dicuci.
Pada cara mensucikan najis mukhafafah ulama berbeda pendata dari Madhab Hanafi dan Maliki menyatakan najis ini sama harus dicuci, sehingga lebih baik dicuci untuk menghindar dari perbendaan pendapat, sesuai dengan kaidah fiqhiyyah : 
الخروج من الخلاف مستحب
keluar dari silang pendapat suatu masalah adalah mustahab.

2. Najis Mutawasitah (najis pertengahan)
Najis ini ada beberapa golongan :
- kotoran manusia dan binatang,
- darah dan setiap perkara berubah bentuknya seperti nanah
- air susu hewan yang haram dimakan dagingnya.
- semua jenis bangkai kecuali manusia, ikan dan belalang

cara mensucikan najis ini adalah mencucinya dengan air sehingga tidak ada sifat-sifatnya

3. Najis Mugaladoh (Najis Berat)
yaitu najis anjing dan babi dan hasil perkawinan dengan hewan lain dengan anjing dan babi
Cara mensucikannya yaitu dengan 7 kali cucian yang pertamanya dengan tanah, ini sesuai dengan hadits :
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ
mensucikan wadah milik salah satu dari kamu  apabila dijilat anjing, hendaklah dicuci dengan air tujuh kali cucian yang cucian pertamanya dengan tanah (HR. Muslim)

Thaharah


Thaharah secara etimologi fiqh artinya bersih/النظافة. Adapun menurut menurut terminologi yaitu menghilangkan akan sahnya shalat dan menghilangkan hadats pada badan. cara menghilangkan hadats ada 3 cara :
1. wudhu
2. Mandi Besar
3. Tayammum.
Hadats ada 2 yaitu kecil dan besar,
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudlu seperti ; keluar sesuatu dari qubul atau dubur, kecuali air mani.
dasarnya hadits dari Abu Hurairah Nabi saw bersabda : 
إن الله لا يقبل صلاة احدكم حتى يتوصأ
sesungguhnya Allah tidak akan menerima shalat salah satu diantara kamu sehingga berwudhu.(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadats Besar adalah hadats yang mewajibkan Mandi besar seperti pasa wanita yang nifas, orang yang keluar air mani dll.
Air yang Boleh Digunakan untuk bersuci adalah
- air hujan, air es, air embun, air laut, air zam-zam, mata air, air sumur

Dasarnya Firman Allah : 
 وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan air itu (QS. Al-Anfal :11)

- air yang berubah yang disebabkan lama menetap dalam suatu tempat.
- Air yang bercampur dengan barang suci
- air must`amal (air yang yang bekas diapai untuk berwudhu atau mandi besar yang sudah terpisah.
air yang tidak boleh dipakai untuk bersuci adalah air yang bercampur najis yang menghilangkan sifat air(warna, bau,rasa)