Najis Terbagi ke dalam 3 golongan :
1. Najis Mukhafafah (najis yang diringankan dalam mensucikan)
yaitu air kencing anak laki-laki yang hanya makan air susu ibu yang belum berumur 24 bulan atau 2 tahun.
mensucikan najis ini cukup dengan memercikan air pada pakaian yang terkena najis secara merata.
Dasarnya hadits dari Ali bin Abi Talib :
ينضح بول الغلام ويغسل بول الجارية
cara mensucikan air kencing anak laki-laki adalah cukup dengan memercikan air, dan anak kecil wanita harus dicuci.
Pada cara mensucikan najis mukhafafah ulama berbeda pendata dari Madhab Hanafi dan Maliki menyatakan najis ini sama harus dicuci, sehingga lebih baik dicuci untuk menghindar dari perbendaan pendapat, sesuai dengan kaidah fiqhiyyah :
الخروج من الخلاف مستحب
keluar dari silang pendapat suatu masalah adalah mustahab.
Najis ini ada beberapa golongan :
- kotoran manusia dan binatang,
- darah dan setiap perkara berubah bentuknya seperti nanah
- air susu hewan yang haram dimakan dagingnya.
- semua jenis bangkai kecuali manusia, ikan dan belalang
cara mensucikan najis ini adalah mencucinya dengan air sehingga tidak ada sifat-sifatnya
3. Najis Mugaladoh (Najis Berat)
yaitu najis anjing dan babi dan hasil perkawinan dengan hewan lain dengan anjing dan babi
Cara mensucikannya yaitu dengan 7 kali cucian yang pertamanya dengan tanah, ini sesuai dengan hadits :
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ
mensucikan wadah milik salah satu dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dicuci dengan air tujuh kali cucian yang cucian pertamanya dengan tanah (HR. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar