untuk posting kali ini masih berhubungan dengan Fiqh Tharah yaitu tentang Dasar hukum dan Keutamaan Wudlu
Wudlu (Inggris:ablution) adalah Thaharah dengan air yang yang berhubungan dengan anggota badan yang ditentukan yaitu : wajah, 2 tangan beserta sikut, kaki beserta 2 mata kaki yang dibarengi dengan niat.
Dasar Hukum
adapun dasar hukum akan wajibnya wudlu ialah sebagai berikut :
1. Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6 :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan [basuh] kakimu sampai dengan kedua mata kaki
2. As-Sunnah :
hadits yang diriwayatkna Abu Hurairah ra :
لا يقبل الله صلاة احدكم اذا احدث حتى يتوضا (متفق عليه
allah tidak akan menerima shalat dari kamu, apabila berhadats, kecuali berwudlu (Muttafq `Alaih)
3. Ijma` :
Ulama Islam sepakat terhadap kefarduan wudlu semenjak Nabi saw hingga sekarang.
Keutamaan
berikut ini hadits yang menjelaskan tentang keutamaan wudlu dari Abi Hurairah :
"Ingatlah aku akan menunjukan kepadamu sesuatu yang akan menghapus dosa kecil dan meninggikan derajat di akhirat. para sahabat bertanya : tentu saja wahai Rasulullah !
beliau bersabda : itu adalah menyempurnakan wudlu dalam keadaan tidak senang dan banyak melangkah ke bebagai jenis mesjid dan menunggu shalat, maka itu adalah al-Ribath bagimu,(kamu membiasakan thaharah dan ibadah) pahala yang mengimbangi jihad di jalan Allah . (HR. Khomsah kecuali Abu daud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar