Sabtu, 13 November 2010

Dasar Hukum dan Keutamaan Wudlu

untuk posting kali ini masih berhubungan dengan Fiqh Tharah yaitu tentang Dasar hukum dan Keutamaan Wudlu 
Wudlu (Inggris:ablution) adalah Thaharah dengan air yang yang berhubungan dengan anggota badan yang ditentukan yaitu : wajah, 2 tangan beserta sikut, kaki beserta 2 mata kaki yang dibarengi dengan niat.

Dasar Hukum 
adapun dasar hukum akan wajibnya wudlu ialah sebagai berikut :

1. Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6 :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan [basuh] kakimu sampai dengan kedua mata kaki
 
2. As-Sunnah :
hadits yang diriwayatkna Abu Hurairah ra :
 لا يقبل الله صلاة احدكم اذا احدث حتى يتوضا (متفق عليه
allah tidak akan menerima shalat dari kamu, apabila berhadats, kecuali berwudlu (Muttafq `Alaih)

3. Ijma`  : 
Ulama Islam sepakat terhadap kefarduan wudlu semenjak Nabi saw hingga sekarang.

Keutamaan

berikut ini hadits yang menjelaskan tentang keutamaan wudlu dari Abi Hurairah : 
"Ingatlah aku akan menunjukan kepadamu sesuatu yang akan menghapus dosa kecil dan meninggikan derajat di akhirat. para sahabat bertanya : tentu saja wahai Rasulullah !
beliau bersabda : itu adalah menyempurnakan wudlu dalam keadaan tidak senang dan banyak melangkah ke bebagai jenis mesjid dan menunggu shalat, maka itu adalah al-Ribath bagimu,(kamu membiasakan thaharah dan ibadah) pahala yang mengimbangi jihad di jalan Allah . (HR. Khomsah kecuali Abu daud)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar